Minggu, 06 November 2016

Pengawasan Muatan Barang

Pengawasan Muatan Barang

Pengawasan dapat di definisikan sebagai proses untuk " menjamin " bahwa tujuan - tujuan organisasi dan manajemen tercapai. ini berkaitan dengan bagaimana membuat pelaksanaan suatu kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.


Menurut LANRI (2003) ialah suatu kegiatan untuk memperoleh apakah pelaksanaanpekerjaan/kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi. (sumber : http://www.academia.edu) 
secara umum yang dinamakan pengawasan ialah suatu proses untuk menegaskan bahwa seluruh aktifitas yang terselenggara telah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pada pelaksanaan operasional angkutan barang dengan kendaraan umum di ruang lalu lintas jalan, untuk menjamin operasional pengangkutannya sesuai dengan ketentuan  yang telah ditetapkan terhadap pemenuhan kewajiban Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai Tata cara Pemuatan, Daya Angkut, Dimensi Kendaraan, Kelas Jalan , maka dilaksanakan pengawasan muatan angkutan barang.

Pengawasan Muatan Angkutan Barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan, baik dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap maupun alat penimbangan yang dapat di pindahkan.

Alat Penimbangan merupakan seperangkat  alat  untuk  menimbang  kendaraan  barang/truk  yang dapat dipasang   secara   tetap   atau alat   yang   dapat   dipindah-pindahkan   (portable)   yang digunakan   untuk mengetahui  berat  kendaraan   beserta   muatannya   digunakan   untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Alat Penimbangan ini biasa dikenal dengan sebutan Jembatan Timbang.

Jenis Jembatan Timbang 
  • Jembatan Timbang Konvensional, Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan   beserta   muatannya,   sehingga   dibutuhkan   platform sepanjang   10 meter sehingga keseluruhan  as roda  truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk  gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian  baru dilakukan penimbangan terhadap kereta gandengan atau kereta tempelannya.
  • Jembatan Timbang Sumbu  Adalah timbangan yang menimbang muatan sumbu, dimana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan. 
  • Jembatan Timbang Portable (dapat dipindah-pindah) Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk  masing-masing roda atau untuk seluruh kendaraan sekaligus. 
  • Jembatan Timbang Modern,  Sehubungan dewasa ini konfigurasi kendaraan dan arus lalu-lintas yang tinggi, maka diperlukan  jembatan   timbang   modern.   Jembatan   timbang   modern   ini  harus secara otomatis menimbang  kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang terkomputerisasi, artinya   secara   otomatis   kendaraan   akan   ditimbang   secara keseluruhan dan batas-batas  toleransi pelanggaran yang  diijinkan. Misalnya, secara bertahap   pelanggaran   akan   dikurangi   dimulai   toleransi   kelebihan   muatan   70%,  kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program computer  secara bertahap diubah


Peralatan pada Jembatan Timbang
  • Indicator Timbangan adalah alat yang digunakan untuk membaca dan mengetahui berat dari mobil /truck yang ditimbang, sama seperti timbangan pada umumnya Indicator merupakankomponen penting dari sebuah Jembatan Timbang 
  • Loadcell ( Sensor ) atau Sensor Strain Gauge 
    • Sensor Strain Gauge Sensor strain gauge adalah sensor yang digunakan untuk mengukur berat atau beban   dari   suatu   benda   dalam  ukuran   besar.   Sensor   strain   gauge   ini sering  diaplikasikan pada jembatan timbang mobil atau alat ukur berat dalam skala besar.  Sensor   strain   gauge   adalah   grid   metal-foil   yang   tipis   yang   dilekatkan pada permukaan dari struktur.  
    • Loadcell  Load cell atau yang biasa disebut sensor timbangan adalah satu dari bagian part Jembatan Timbang   yang   letaknya   antara   pondasi   dan   konstruksi   Jembatan Timbang, load cell umumnya terbuat dari Alloy Steel & Stainless Steel, kapasitas load cell tergantung dari kapasitas Jembatan Timbang ada yang 20 / 25 / 30 / 50 Ton  

  • Konstruksi Timbangan dan Platform  Platform atau jembatan timbang merupakan hal penting, karena kekuatan kapasitas  ditentukan  oleh   bahan-bahan  dan   disaint  konstruksi   itu sendiri. Sedangkan  ukuran  platform yaitu 8 x 3 m untuk tronton, 16 x 3 meter untuk container 40 feet atau gandengan.


Cara Kerja Jembatan Timbang

Pada saat mobil truck mulai masuk atau menimbang ke dalam timbangan maka Load cell  sebagai sensor mulai mendeteksi gaya tekanan beban di rubah kedalam arus/ tegangan listrik. Besaran arus/tegangan listrik yang dihasilkan oleh load cell selalu berubah-ubah mengikuti beratnya beban yang ditimbang. Selanjutnya arus/tegangan dikirim ke analog yang ada di indicator, Analog digital segera memproses perubahan arus/tegangan yang di timbulkan oleh load cell sedemikian rupa hingga terbentuk angka digital sebagai hasil penimbangan


Pengoperasian Jembatan Timbang
  • Pengoperasian dan Perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap di lokasi tertentu pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional dilaksanakan oleh Pemrintah melalui Unit pelaksana Penimbangan yang ditunjuk sebagai fungsi pengawasan dan pengamanan jalan.   Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dalam rangkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang wajib melakukan :
    • pemeriksaan tata cara pemuatan barang
    • pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang
    • penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan Angkutan barang;
    • pemeriksaan dokumen Angkutan barang;
    • pencatatan kelebihan muatan pada setiap Kendaraan yang diperiksa; dan
    • pendataan jenis barang yang diangkut, berat Angkutan, dan asal tujuan.
  • Alat penimbangan yang dapat dipindahkan (portable) digunakan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas pemeriksa kendaraan bermotor bersama dengan petugas kepolisian dan memenuhi persaratan teknis alat penimbangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat penimbangan yang dapat dipindahkan dilakukan apabila:
    • terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan barang;
    • kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang; dan/atau
    • belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.


Sabtu, 05 November 2016

DOKUMEN ANGKUTAN

Dokumen angkutan menjadi sebuah kelengkapan yang harus di penuhi dalam operasional angkutan. alasannya sebagai berikut :

apa itu Dokumen ...?

Dari berbagai sumber yang ada pengertian dokumen adalah sebagai berikut :
  1.  Pengertian dari kata dokumen ini menurut Louis Gottschalk (1986; 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian, yaitu : 
    • Sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.
    • Diperuntukan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya.
    Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik itu yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.(sumber : http://mamanssuparman.blogspot.co.id)
  2. Pengertian dokumen menurut G.J Renier (University Collage London 1997;104) :
    • Dokumen dalam arti luas yaitu meliputi semua sumber tertulis saja,baik tertulis maupun lisan.
    • Dokumen dalam arti sempit yaitu yang meliputi semua suber tertulis saja. 
    •  Dokumen dalam arti spesifik yaitu hanya meliputi surat-surat resmi dan surat-surat Negara,seperti surat perjanjian,undang-undang,konsesi,hibah dan sebagainya (sumber : inamayladdin.blogspot. co.id)
  3. menurut wikipedia, Dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik seperti printer (sumber : https://id.wikipedia.org)
  4. menurut kamus besar bahasa indonesia, dokumen adalah :
    • surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian);  
    • barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos;  
    • rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan (sumber : kbbi.web.id)
jadi dapat disimpulkan bahwa : Dokumen adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti ataupun keterangan
sedangkan angkutan menurut undang -undang no 22 tahun 2009 tentang llaj adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
jadi dapat disimpulkan bahwa Dokumen Angkutan Darat adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti atau keterangan perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 
Maka, untuk operasional angkutan darat salah satu kelengkapan yang mesti dipenuhi adalah Dokumen angkutan, antara lain :
  1. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antar kota antar provinsi, dan antar kota dalam provinsi harus di lengkapi dengan dokumen angkutan, yang meliputi :
    • tiket penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
    • tanda pengenal bagasi; dan
    • manifes.  
  2.  Perusahaan angkutan umum orang wajib :
    • menyerahkan tiket penumpang;
    • menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
    •  menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada penumpang, dan;
    • menyerahkan manifes kepada pengemudi.
  3. Tiket penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.
  4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi :
      • surat perjanjian pengangkutan : dan
      • surat muatan barang.
  5. Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
  6. Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat........