Senin, 31 Oktober 2016

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DARAT (UMUM)

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DARAT (UMUM)


Dalam aktivitas masyarakat tidak terlepas dari kebutuhan terhadap angkutan, baik secara umum maupun pribadi. Angkutan atau dengan istilah  lain transportasi, merupakan sesuatu yang mempengaruhi secara social dan ekonomi di masyarakat pada suatu wilayah, sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi merupakan urat nadi perekonomian dan pembangunan pada suatu wilayah.

Di Indonesia sendiri transportasi yang mendominasi dalam kehidupan di masyarakat adalah angkutan darat, yang berfungsi untuk melaksanakan perpindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang Lalu Lintas Jalan, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.
                
Angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau Bus. Sedangkan Angkutan barang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Namun ada pengecualian mobil barang digunakan untuk angkutan orang, yaitu :
  • Rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negaran Republik Indonesia;atau
  • Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor.
Penyediaan angkutan umum ini sendiri dilakukan pemerintah untuk jasa angkutan orang dan atau barang :
  • antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. 
  • Antar kota dalam provinsi
  • Dalam wilayah kabupaten/kota
Sedangkan untuk penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Dan atau Badan Hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar