PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DARAT (UMUM)
Dalam aktivitas masyarakat tidak
terlepas dari kebutuhan terhadap angkutan, baik secara umum maupun pribadi. Angkutan
atau dengan istilah lain transportasi,
merupakan sesuatu yang mempengaruhi secara social dan ekonomi di masyarakat
pada suatu wilayah, sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi merupakan urat nadi
perekonomian dan pembangunan pada suatu wilayah.
Di Indonesia sendiri transportasi
yang mendominasi dalam kehidupan di masyarakat adalah angkutan darat, yang
berfungsi untuk melaksanakan perpindahan orang dan atau barang dari suatu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang Lalu Lintas Jalan,
baik menggunakan kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.
Angkutan orang yang menggunakan
kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau Bus. Sedangkan Angkutan
barang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib
menggunakan mobil barang.
Namun ada pengecualian mobil barang
digunakan untuk angkutan orang, yaitu :
- Rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
- Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negaran Republik Indonesia;atau
- Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah wajib menyediakan
angkutan umum yang diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang
selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Angkutan umum orang dan atau barang
hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor.
Penyediaan angkutan umum ini
sendiri dilakukan pemerintah untuk jasa angkutan orang dan atau barang :
- antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
- Antar kota dalam provinsi
- Dalam wilayah kabupaten/kota
Sedangkan untuk penyediaan jasa
angkutan umum dilaksanakan oleh :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Dan atau Badan Hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar