Senin, 31 Oktober 2016

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG UMUM
  
Mungkin sebagian kita masih bertanya - tanya apa itu angkutan barang umum atau penyelenggaran angkutan barang umum di jalan, secara penomena di jalan sering kita melihat di beberapa titik operasional angkutan barang (truk) sering menjadi penghambat dalam perjalanan. dan juga sering kita melihat berbagai macam jenis muatan yang diangkut mobil - mobil tersebut yang terkadang membingungkan. berikut ini penulis mencoba merangkum tentang penyelenggraan angkutan barang umum secara singkat berdasarkan ketentuan yang ada .
Penyelenggaraan angkutan barang umum yaitu penyelenggaraan angkutan barang pada umumnya, yaitu penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas :
  1. Angkutan barang umum; dan
  2. Angkutan barang khusus
Di indonesia sendiri ada beberapa Persyaratan mengenai angkutan barang antara lain :
1. Pengangkutan Barang Umum :
  • Prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan
  • Tersedia pusat logistic dan atau tempat untuk memuat dan membongkar barang;dan 
  • Menggunakan mobil barang.
2. Pengangkutan Barang Khusus dan alat berat: 
  • Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; 
  • Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; 
  • Memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan; 
  • Membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang di angkut. 
  • Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 
  • Mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 
  • Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari kepolisian 
  • Pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. 
  • Pemilik , agen ekspedisi muatan angkutan barang atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang di muat. 
  • Penyelenggara pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan atau berbahaya selama barang tersebut belum di muat ke dalam kendaraan bermotor umum. 
Demikian yang penulis dapat sampaikan secara umum tentang penyelenggaraan angkutan barang umum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, semoga menjadi perhatian dalam pengusahaan angkutan barang umum, untuk selanjutnya secara teknis pelaksanaannya dapat ditanyakan langsung pada intitusi yang berwenang……..

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DARAT (UMUM)

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DARAT (UMUM)


Dalam aktivitas masyarakat tidak terlepas dari kebutuhan terhadap angkutan, baik secara umum maupun pribadi. Angkutan atau dengan istilah  lain transportasi, merupakan sesuatu yang mempengaruhi secara social dan ekonomi di masyarakat pada suatu wilayah, sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi merupakan urat nadi perekonomian dan pembangunan pada suatu wilayah.

Di Indonesia sendiri transportasi yang mendominasi dalam kehidupan di masyarakat adalah angkutan darat, yang berfungsi untuk melaksanakan perpindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang Lalu Lintas Jalan, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.
                
Angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau Bus. Sedangkan Angkutan barang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Namun ada pengecualian mobil barang digunakan untuk angkutan orang, yaitu :
  • Rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negaran Republik Indonesia;atau
  • Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor.
Penyediaan angkutan umum ini sendiri dilakukan pemerintah untuk jasa angkutan orang dan atau barang :
  • antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. 
  • Antar kota dalam provinsi
  • Dalam wilayah kabupaten/kota
Sedangkan untuk penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Dan atau Badan Hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.