Sabtu, 05 November 2016

DOKUMEN ANGKUTAN

Dokumen angkutan menjadi sebuah kelengkapan yang harus di penuhi dalam operasional angkutan. alasannya sebagai berikut :

apa itu Dokumen ...?

Dari berbagai sumber yang ada pengertian dokumen adalah sebagai berikut :
  1.  Pengertian dari kata dokumen ini menurut Louis Gottschalk (1986; 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian, yaitu : 
    • Sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.
    • Diperuntukan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya.
    Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik itu yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.(sumber : http://mamanssuparman.blogspot.co.id)
  2. Pengertian dokumen menurut G.J Renier (University Collage London 1997;104) :
    • Dokumen dalam arti luas yaitu meliputi semua sumber tertulis saja,baik tertulis maupun lisan.
    • Dokumen dalam arti sempit yaitu yang meliputi semua suber tertulis saja. 
    •  Dokumen dalam arti spesifik yaitu hanya meliputi surat-surat resmi dan surat-surat Negara,seperti surat perjanjian,undang-undang,konsesi,hibah dan sebagainya (sumber : inamayladdin.blogspot. co.id)
  3. menurut wikipedia, Dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik seperti printer (sumber : https://id.wikipedia.org)
  4. menurut kamus besar bahasa indonesia, dokumen adalah :
    • surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian);  
    • barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos;  
    • rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan (sumber : kbbi.web.id)
jadi dapat disimpulkan bahwa : Dokumen adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti ataupun keterangan
sedangkan angkutan menurut undang -undang no 22 tahun 2009 tentang llaj adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
jadi dapat disimpulkan bahwa Dokumen Angkutan Darat adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti atau keterangan perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 
Maka, untuk operasional angkutan darat salah satu kelengkapan yang mesti dipenuhi adalah Dokumen angkutan, antara lain :
  1. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antar kota antar provinsi, dan antar kota dalam provinsi harus di lengkapi dengan dokumen angkutan, yang meliputi :
    • tiket penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
    • tanda pengenal bagasi; dan
    • manifes.  
  2.  Perusahaan angkutan umum orang wajib :
    • menyerahkan tiket penumpang;
    • menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
    •  menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada penumpang, dan;
    • menyerahkan manifes kepada pengemudi.
  3. Tiket penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.
  4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi :
      • surat perjanjian pengangkutan : dan
      • surat muatan barang.
  5. Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
  6. Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat........




Tidak ada komentar:

Posting Komentar